Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

0 komentar


Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ancaman dua bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu ternyata tidak membuat pengendara ciut memasang plat nomor modifikasi pada kendaraannya. Dari pantauan Tempo, mobil-mobil dengan plat nomor modifikasi dengan bebas wara wiri di jalan utama Jakarta.
Tempo melihat plat nomor modifikasi B 1 90BEL pada mobil Daihatsu Grand Max hijau metalik yang melenggang bebas di Jalan Dewi Sartika Jakarta Timur. Tidak ada tindakan apapun dari polisi lalu lintas saat mobil itu melintas di depannya-- ketika di pertigaan menuju Jalan Otista, Jakarta Timur.

Plat nomor modifikasi lain yang dilihat Tempo di jalan Jakarta adalah B 1 JAZ yang dipakai mobil Honda Jazz putih. Kemudian plat nomor B 1 ZUL yang dipakai Toyota Velfire hitam. Dan B 7664 UE pada Grand Livina warna perak.

Kesemuanya memiliki kesamaan. Yakni, jenis huruf yang berbeda dengan plat resmi, tidak memiliki lambang samsat dan juga tidak memiliki tulisan melintang vertikal Ditlantas Polri pada platnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (4) disebutkan, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."

Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan plat kendaraan terbitan Kepolisian RI. "Selain terbitan Polri, berarti melanggar undang-undang," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa saat dihubungi Tempo, Senin (7/2).

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, disebutkan Tedi, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," ujarnya.

HERU TRIYONO
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta"

Posting Komentar