Pengguna Kendaraan Masih Hobi Modifikasi Nopol

0 komentar

Pengguna Kendaraan Masih Hobi Modifikasi Nopol

Muhammad Ikhsan - detikOto

<p>Your browser does not support iframes.</p>
Gambar
Ciputat - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemilik mobil untuk tidak menggunakan plat nomor modifikasi. Denda sebanyak Rp 500.000 sampai pidana kurungan 2 bulan jadi sanksinya.

Namun nyatanya, pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi masih digemari oleh pengguna kendaraan. Salah satu pemilik kios modifikasi pelat kendaraan di kawasan Ciputat Raya, Ikbal (nama samaran) mengaku masih menerima orderan modifikasi pelat kendaraan hingga 2-3 per hari.

"Masih banyak yang mesen ke saya. Kebanyakan mereka mengubah huruf pelat kendaraan," kata Ikbal.

Selanjutnya ia mengatakan jika konsumen juga tidak sungkan dengan memberikan efek doff pada muka plat kendaraan (cat putih dan hitam) pada pelat berbahan seng. Sehingga angka dan huruf plat lebih terlihat bagus.

"Ada juga yang suka dengan model doff. Jadi plat tidak terlihat mengkilat dan tidak seperti pelat kendaraan yang resmi dari kepolisian," ucapnya.

Tidak hanya itu, selain memodifikasi pelat nomor dengan bahan seng, Ikbal juga mengatakan jika konsumen memesan pelat nomor berbahan akrilik. Hanya saja pelat nomor berbahan akrilik tergolong jarang saat ini.

Namun, setidaknya ia menerima orderan modifikasi pelat kendaraan berbahan akrilik 2-3 dalam sebulan.

Konsumen pun cukup mengeluarkan dana sebesar Rp 80 ribu untuk mendapatkan pelat kendaraan berbahan akrilik. Sementara berbahan seng hanya Rp 60 ribu.

"Untuk akrilik Rp 80 ribu dan seng Rp 60 ribu. Konsumen bebas memilih modelnya dan letak huruf," tutupnya.

Tidak jauh dari tempat Ikbal menjajakan barang dagangannya, ada sebuah kios dengan usaha yang sama. Sebut saja Beni, penjaga kiosnya. Namun Beni berbeda dengan Ikbal. Beni hanya ingin menerima orderan pelat nomor kendaraan mirip yang dikeluarkan polisi.

"Misalnya ada pengguna yang platnya terjatuh atau rusak. Saya baru mau kerjakan mirip yang dikelurkan polisi. Saya tidak menerima jasa pelat kendaraan modifikasi," ungkapnya.

Polisi sudah melarang pengguna kendaraan untuk memodifikasi pelat nomornya sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca. Misalnya B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK.

Nopol yang dimodifikasi diharapkan diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.

Seperti dilansir situs resmi Ditlantas Polda Metro Jakarta aturan pelarangan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Pengguna Kendaraan Masih Hobi Modifikasi Nopol"

Posting Komentar